Breaking News
Jambi  

Kejari Tebo Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kasus 14 Paket PUPR

Utamakan Pengembalian Kerugian Negara Senilai 2 Miliar

Kejari Tebo Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kasus 14 Paket PUPR

Tebo-icwpost | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyampaikan capaian penanganan perkara selama periode Januari hingga Desember 2025, salah satunya terkait penanganan perkara tindak pidana khusus hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perkara tersebut berkaitan dengan 14 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Tebo melakukan penanganan terhadap dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Dinas PUPR, serta oknum kontraktor pelaksana kegiatan tahun anggaran 2023–2024.

Dugaan tersebut didasarkan pada rekomendasi temuan BPK RI terhadap 14 paket pekerjaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.000.152.884.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ekspose internal, Kejaksaan Negeri Tebo mengambil langkah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Seluruh nilai kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI tersebut berhasil dikembalikan ke kas negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan evaluasi internal, Kejari Tebo kemudian memutuskan untuk menutup penyelidikan dugaan persekongkolan jahat pada 14 paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023.

Selain penanganan di bidang tindak pidana khusus, Kejari Tebo melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga melakukan pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025.

Pemulihan tersebut berasal dari pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) atas tagihan temuan BPK RI, dengan total keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.831.810.038,76.

Di luar itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tebo juga melakukan pendampingan terhadap sejumlah proyek strategis daerah, termasuk pendampingan proyek jalan, serta menangani perkara non-litigasi dan litigasi sepanjang tahun 2025. * IcwP-Adl