Dairi.icwpost.id
Warga Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara digegerkan dengan peristiwa seorang kakek/opung cabuli cucunya sendiri yang masih dibawa umur hingga hamil. Atas perbuatannya itu, kakek berinisial, OG (60) harus mendekam di jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Saat ini kakek pelaku cabul terhadap cucunya sendiri sudah kami amankan dan jebloskan ke jeruji besi,” kata Rismanto, Rabu (10/5)
Dijelaskan Rismanto, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku hingga membuat korban bernama bunga (nama samaran) umur 12 tahun yang berstatus pelajar sekolah dasar (SD) hingga hamil terungkap setelah kepala sekolah tempat korban bersekolah pada Sabtu, 6 Mei 2023 menghubungi saksi berinisial AS (nenek korban) untuk datang ke sekolah.
Mendapatkan informasi tersebut, nenek pun pergi ke sekolah, dan setelah tiba di sekolah bertemu dengan pihak kepala sekolah dan cucunya (korban). Selanjutnya pihak sekolah didampingi bidan desa memberitahukan bahwa korban saat ini sedang hamil dengan menunjukkan hasil test peck sudah positif.
Mendapat informasi tersebut, neneknya pun menanyakan kepada kepada korban siapa yang telah menghamilinya. Korban pun menerangkan bahwa yang menghamilinya adalah OG (kakek). Pihak kepala sekolah selanjutnya menyarankan sang nenek membuat laporan pengaduan ke polisi. Namun, saat itu sang nenek menolak membuat pengaduan karena yang menjadi terlapor adalah suaminya sendiri berinisial OG.
Kejadian itu pun menjadi pembicaraan warga, sehingga pada, Selasa, (9/5), Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut. Pihak Polsek pun menyarankan, agar sang nenek membuat pengaduan. “Sempat menolak untuk membuat pengaduan, tetapi setelah dibujuk sang nenek akhirnya mau membuat laporan ke polisi,” ujar Rismanto.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan respon cepat dan menangkap pelaku dari dalam rumahnya di pada Selasa 9 Mei 2023. “Dari interogasi terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap bunga lebih kurang 10 kali,” terang Rismanto.
Keterangan dari pelaku juga dikuatkan dengan pengakuan korban bunga. Dirinya menerangkan sudah 10 kali dicabuli kakeknya. “Pengakuan korban dirinya dicabuli kakeknya sejak dari bulan Desember 2022 di di dalam rumah, saat nenek tidak ada di rumah,” tutur Rismanto.
Korban menambahkan bahwa setiap akan melakukan perbuatan pencabulan sang kakek melakukan pengancaman dan mengatakan jangan kasi tahu sama nenek, ‘kalau kau kasih tau ku bunuh kau’, sehingga korban menuruti apa perkataan dari kakeknya.
“Ancaman itu membuat korban takut dan hanya pasrah saat dicabuli kakeknya,” sebut Rismanto. Perlu diketahui, bahwa korban sudah tinggal bersama dengan kakek dan neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai. “Sekarang ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayahnya berada di Medan,” jelasnya.
Ditambahkan Rismanto, dalam penanganan perkara, penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban.(Ndk/ril)