Medan-icwpost I Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu dikatakan Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Jumat (26/12), terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang dilakukan Kejati Sumut.
Iskandar Sitorus mengingatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 mengatur bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau lalai melakukan uji kepatuhan hukum (legal due diligence)
“Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tidak mensyaratkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan pada individu. Penerima manfaat dari dugaan tindak pidana tetap berada dalam ruang uji hukum. Dengan demikian, belum ditetapkannya suatu korporasi sebagai tersangka bukanlah kesimpulan hukum, melainkan bagian dari diskresi dan strategi penyidikan yang masih berlangsung,” tegasnya.
Iskandar Sitorus mengatakan, setiap perkara korupsi besar selalu mencapai satu titik krusial, yakni bukan saat tersangka pertama ditetapkan, melainkan ketika penyidik harus menentukan seberapa jauh penyidikan akan dibawa.
Perkara dugaan korupsi tanah eks-HGU PTPN saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Aset bernilai ratusan miliar rupiah telah disita berdasarkan penetapan pengadilan. Proses hukum sedang berjalan.
“Dalam perkembangan penyidikan itu, muncul pernyataan resmi bahwa salah satu korporasi terafiliasi Ciputraland disebut berposisi “sebagai investor”. Pernyataan ini tentu tidak dapat dipahami sebagai sesuatu pembebasan hukum, namun tetap memunculkan pertanyaan yuridis yang sah dan relevan, yakni sejauh mana pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut diuji dalam penyidikan perkara ini,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa objek penyidikan perkara ini adalah tanah eks-HGU PTPN, dimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dikategorikan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Secara normatif, tanah eks-HGU bukan komoditas bebas. Ia merupakan aset negara yang memiliki fungsi sosial dan tujuan pemerataan.
Iskandar Sitorus mengungkapkan, dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun, pengelolaan tanah PTPN kerap berulang kali dicatat sebagai area berisiko tinggi, terutama terkait penguasaan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum memadai, perubahan peruntukan lahan, dan potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, setiap transaksi atau pemanfaatan atas tanah eks-HGU secara hukum selalu berada dalam pengawasan ketat regulasi.
Dari informasi penyidikan diketahui perkara masih berada dalam tahap penyidikan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nilai Rp 263 miliar yang beredar di ruang publik merupakan dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan awal penyidik, belum angka final yudisial
“Penyidikan mengindikasikan adanya perubahan fungsi lahan dari yang seharusnya untuk kepentingan reforma agraria menjadi pengembangan komersial. Proses penerbitan dan pemanfaatan hak atas tanah tersebut diduga mengandung kelemahan hukum, yang kini sedang diuji oleh aparat Kejati Sumut. Semua poin tersebut merupakan fakta proses hukum, bukan kesimpulan akhir,” tuturnya.
Prinsip-prinsip seperti constructive knowledge, willful blindness, dan corporate criminal liability telah digunakan sebagai alat analisis hukum, bukan sebagai asumsi kesalahan. Pendekatan ini tidak menabrak asas praduga tak bersalah, karena tetap diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan akademik dan yuridis yang wajar: apakah pendekatan serupa juga relevan untuk diuji dalam penyidikan di Sumatera Utara? Tentu harus. Karena penyidik Kejati Sumut adalah bagian dari Kejagung yang setara kemampuannya, kecuali jikalau terjadi penyimpangan,” tegasnya. Red01/ril







