Langsa.ICWPost.id
Polres Langsa Mengamankan satu unit Truck Tronton BK 8002 FG bermuatan kayu glondongan yang diduga hasil Ilegal loging.
Truck Tronton jenis Mitsubishi Colt Diesel tersebut diamankan ketika melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan persisnya didepan Mapolres setempat. Oleh karena tidak dapat menunjukkan surat surat resmi, maka Sopir dan kernet berinitial RZ (31) dan MU (38) yang keduanya warga kabupaten Pidie,Aceh , beserta truk tronton tersebut diamankan di Mapolres.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU IMAM AZIZ RACHMAN, S.T.K., S.I.K. Jum’at kemarin mengatakan, diamankan truk diduga bermuatan kayu hasil ilegal loging bersama sopir dan seorang kenek setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa ada pengangkutan kayu glondongan dari arah Banda aceh menuju ke kota Medan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Reskrim Polres Langsa pada (13/8) sekira pukul 21.00 Wib berhasil menghentikan laju mobil truck yang sedang melintas tepat di depan Mapolres Langsa.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah lll sebagai ahli dalam perkara tersebut dan setelah dilakukan pengecekan antara kayu yang dibawa dan dokumen tidak sesuai, sehingga pelaku RZ dan MU di bawa ke Polres langsa guna dilakukan proses penyelidikan. Pelaku RZ dan MU tidak dapat menunjukan surat atau dokumen sah dari pejabat yang berwenang, lalu pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut, ujar IPTU IMAM AZIZ. Akibat perbuatannya, pelaku RZ dan MU terancam melanggar Pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling Lama 5 Tahun dan denda paling banyak Satu Milyar Rupiah.(Yan).