Medan-icwpost I Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, melakukan tahap penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou Simalungun. Dalam kasus tersebut, pinyidik telah memeriksa sebanyak 4 saksi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi.
“Masih tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Masih dilakukan puldata dan pulbaket,” ucap Rizaldi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Rizaldi juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Sementara masih 4 orang saksi (diperiksa),” tandasnya.
Diketahui, PDAM Tirta Lihou perusahaan daerah yang menyediakan layanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perusahaan ini mengelola 32 unit pelayanan dengan sistem utama gravitasi, bertujuan memberikan pasokan air bersih yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kantor pusat PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun berlokasi di Jl. Medan KM 10, Sinaksak, Kec. Siantar Martoba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Diketahui, penyelidikan tersebut bermula dari dugaan kebocoran keuangan yang terungkap dalam rapat internal perusahaan. Dalam rapat itu, pihak manajemen PDAM disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci aliran dana sebesar Rp 7 miliar. Red01/ril







