Medan-icwpost I Polrestabes Medan resmi memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring. Suasana di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan pada Selasa sore (12/5) mendadak berubah menjadi ruang yang penuh keharuan. Putusan ini menyisakan duka yang amat mendalam bagi keluarga pemohon yang merasa keadilan belum berpihak pada mereka. Polrestabes Medan dinilai oleh majelis hakim telah menjalankan langkah penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim tunggal, Pinta Uli Br. Tarigan, yang memimpin perkara Nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, dengan tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Sembiring. Keputusan ini seketika meruntuhkan harapan keluarga yang hadir di ruang sidang.
Tangis pilu tak terbendung dari Beni, abang kandung Persadaan Putra Sembiring. Di tengah rasa putus asa, ia bersujud dan berlinang air mata memohon pertolongan. Dengan suara bergetar yang menyayat hati, ia mempertanyakan keberadaan keadilan. “Tolong kami pak, di mana hati nurani para pemimpin hukum di negeri ini?” rintih Beni di hadapan hadirin.
Beni secara khusus mengarahkan jeritan hatinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia memohon agar para pemimpin negara tersebut bersedia mendengarkan jeritan hati kecil keluarganya. Ia merasa adiknya telah menjadi korban fitnah dan berbagai tuduhan yang bisa mereka buktikan ketidakbenarannya.
Ironisnya, awal mula petaka ini terasa sangat janggal bagi keluarga. Beni bercerita dengan penuh emosi bahwa awalnya pihak kepolisian menyuruh keluarganya untuk menangkap seorang maling. Namun, nasib buruk justru berbalik. Keluarga sang maling tersebut malah melaporkan balik mereka dengan tuduhan penganiayaan.
Akibat laporan balik dari pihak maling tersebut, Persadaan Putra Sembiring justru ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH, sejak awal telah mendalilkan bahwa proses penyidikan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pihaknya menilai penetapan tersangka ini terkesan sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata.
Meskipun harus menelan kekecewaan yang berat, pihak kuasa hukum tetap berusaha tegar dan menghormati proses peradilan. Ramses Butarbutar SH secara jantan menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan hari itu.
“Terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal yang telah memberikan putusan. Walau sebelumnya kita telah memberikan sejumlah bukti video di dalam persidangan, mudah-mudahan itu adalah hasil putusan dari hati nurani majelis dan dari pikiran yang jernih,” tegas Ramses memendam kekecewaan. Red01/ril







