Humbahas-icwpost I Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar seminar terkait peningkatan pemahaman administrasi, legalitas dan akuntabilitas hibah keagamaan untuk pembangunan rumah ibadat dan kegiatan lembaga, Selasa (12/5) di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.
Dengan menghadirkan nara sumber dari BPN, Dinas PKP, Inspektorat dan BPKPD Kabupaten Humbahas. Seminar juga dirangkai dengan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) keagamaan di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2026.
Bupati Humbahas diwakili Asisten Pemerintah dan Kesra Sabar H Purba mengatakan Pemerintah Daerah menggelar seminar untuk meningkatkan pemahaman terkait legalitas tanah rumah ibadat, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Tertibnya administrasi pembangunan rumah ibadat. Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis serta pembangunan sarana prasarana rumah ibadat yang representatif. Dukungan itu diwujudkan melalui pemberian hibah keagamaan yang harus dikelola dengan tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
Maka, sebelum hibah itu diserahkan kepada penerima, dianggap sangat perlu dibekali terkait legalitas tanah, perizinan bangunan, mekanisme hibah serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dalam seminar itu, ada beberapa materi yang disampaikan, antara lain terkait legalitas tanah rumah ibadat dan sertifikasi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan teknis. Penganggaran dan pelaporan penggunaan hibah serta mekanisme hibah dan NPHD..MS/ril







