Medan-icwpost I Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menegaskan kepada aparat penegak hukum, untuk memanggil dan memeriksa seluruh oknum penyelenggaraan negara dan pihak rekanan yang diduga melakukan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan yang ada di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut untuk diusut tuntas.
Dari pengakuan yang muncul di fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan atas Terdakwa yang diadili diduga tampak telah terjadi tindak pidana korupsi di mulai dari dugaan tindak pidana penyuapan gratifikasi oleh oknum-oknum rekanan kepada pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut selama ini.
‘’Hingga kami menduga akibat perbuatan yang mencederai hukum ini tidak sedikit hasil dari kualitas pekerjaan di lapangan yang semuanya bersumber dari keuangan negara mengakibatkan pekerjaan itu tidak sesuai dengan spek bahkan ada yang hancur pasca selesainya pekerjaan yang tidak berlangsung lama,’’ ungkap Azmi Hadly, koordinator nasional KAMAK, Azmi Hadly kepada Wartawan, Selasa (3/3).
Usut tuntas segala dugaan Korupsi Oknum-Oknum Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut baik yang diduga ikut diperiksa pasca OTT KPK 26 Juni 2025 yang belum jadi tersangka danusut juga dugaan pengerjaan proyek ratusan miliar yang diduga bermasalah tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 yang belum tersentuh Hukum dan harus diusut tuntas diantaranya :
Dugaan Korupsi Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai Rp. 56,5 Miliar. Dugaan Korupsi Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2024 dengan nilaiRp. 17,5 Miliar. Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsor 2025 senilai Rp. 7,3 Miliar. Dugaan Korupsi Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2025 dengan nilaiRp. 5,1 Miliar
Proyek Reservasi Jalan Nasional – Jalan Bts Kota Rantau Prapat – Bts Provinsi Riau (SBSN dengan No. Kontrak : HK 0201/Bb2-Wil1.S1.2/02/2025 Nilai Kontrak Rp. 41.776.954.000,- diduga proyek tersebut rusak dan roboh padahal baru hitungan bulan.
Dan masih banyak lagi yang tidak disebutkan (data terlampir).
Meminta KPK, Kejatisu, Polda Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Balai PJN, seluruh Kasatker (Satuan Kerja)Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut dan sejumlah PPK yang diduga bermasalah serta terindikasi korupsi atas sejumlah pekerjaan bermasalah TA 2022,2023,2024,dan2025, dalam Sejumlah Proyek Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara yang menggunakan APBN.
Meminta Menteri PUPR Agar mengganti dan mencopot sejumlah Kasatker dan PPK yang diduga sarat bermasalah dan tidak kompeten dalam bidang pekerjaannya yang hingga saat ini masih menjabat. Panggil dan Periksa serta tetapkan sebagai Tersangka Mantan kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara saudara STC dan sejumlah Satker yang juga PPK yang diduga kuat juga terlibat dan bermasalah atas sejumlah pekerjaan proyek jalan nasional TA 2022, 2023, 2024 dan 2025.Red01/ril







