Tapanuli Utara-icwpost I Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menuntut 6 tahun terdakwa kasus narkotika dengan hukuman penjara yang bervariasi yakni pidana penjara 6 hingga 14 Tahun. 6 terdakwa tersebut ditangkap Polres Tapanuli Utara dari lokasi yang berbeda pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu.
Malindo Sitorus, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 2 Februari 2026 mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan sidang di Pengadilan Negeri Tarutung, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang menangani perkara tersebut telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung yang dipimpin oleh Majelis Hakim Trisno Simanullang dengan dua hakim anggota yakni Sinar Pandiangan dan Diana Melati Pakpahan pada Kamis (29/1).
Malindo menjelaskan, terdakwa Riskia Butarbutar dan Sabar Siregar dituntut hukuman 13 Tahun penjara. Kedua terdakwa disebut melanggar pasal 114 Juncto pasal 132 Ayat 2 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dari kedua terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.062 gram dan 5 gram ganja.
Sementara itu, terdakwa atas nama Parnahean Tambunan dituntut hukuman penjara 10 Tahun. Dinilai melanggar pasal 114 Ayat 1 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa pada saat penangkapan berupa 70 paket narkoba jenis ganja.
Sedangkan terdakwa Chandra Wijaya Harianja dituntut penjara 12 Tahun. Dinilai melanggar pasal 114 Juncto 132 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni narkoba jenis ganja sebanyak 6 ribu gram. Selanjutnya terdakwa Halomoan Ritonga dituntun penjara 14 Tahun. Dari terdakwa ditemukan barang bukti 6.717 gram ganja dan shabu sebanyak 0.74 gram. Terdakwa Riwanto Ritonga dituntut 6 tahun penjara. Dinilai melanggar pasal 114 Undang – Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa 16 paket ganja dengan berat 63, 32 gram.
Sementara itu, terdakwa Daniel Sitompul, yang merupakan residivis kasus narkotika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarutung dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun. Terdakwa Daniel Sitompul disebut Jaksa Penuntun Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu dan melanggar pasal pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pada minggu ini agenda sidang selanjutnya penyampaian pledoi (pembelaan ) dari para terdakwa. Selanjutnya agenda putusan di minggu depan,” terang Jaksa Malindo Sitorus. M.Manalu







