Tebo-icwpost I Pekerjaan Turap Pagar Puding Kabupaten Tebo yang dilaksanakan oleh PT. PBB Kso PT SRA dimana anggarannya berada di Badan penanggulangan bencana (BNPB) Kabupaten, tahun anggaran 2025 senilai Rp20,4 milyar. Untuk hasil Pekerjaan per 31 Desember 2025 di klaim oleh BPBD Tebo telah mencapai 100 persen. Dimana pada Awal Lelang Proyek ini telah menuai berbagai kritikan karena dimenangkan oleh PT. PBB yang ternyata diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, akan tetapi BPBD Tebo tetap bersikukuh menggunakan PT. PBB sebagai pelaksana kegiatan yang kemudian baru diketahui Join alias KSO bersama PT. Selaras Abadi
Klaim pekerjaan 100 persen telah selesai di sampaikan oleh kepala badan penanggulangan bencana daerah Kab Tebo melalui sekretaris BPBD Ahmad Rony juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengerjaan proyek turap tersebut bahwa, per 31 Desember 2025, pekerjaan sudah di selesaikan dengan bobot 100 persen.
“Bahwa memang di awal pengerjaan turap desa Pagar Puding, kita berkontrak sampai dengan tanggal 30 Des 2025,” ucap Rony meyakini, Jum’at (2/1) saat di temui media ini.
” Kemudian lanjut Rony, di perpanjang menjadi 31 Des 2025 dan nantinya telat satu hari itu kita kenakan denda sebesar satu per mil dari nilai kontrak,” tegasnya.
Denda yang dikenakan kepada pelaksana pengerjaan proyek hibah turap di desa Pagar Puding tersebut, adalah satu per mil dengan rincian kita kenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak yang sudah di sepakati.
” Untuk progres fisik memang sudah 100 persen, untuk pengenaan sanksi lain ke pihak rekanan tidak ada, karena mereka dapat menyelesaikan pekerjaan, hanya disisi administrasi dalam pelaksanaan mereka di kenakan denda,” ujar Rony.
Terkait sisa pengembalian anggaran itu tergantung dari SLPP, dari nilai Pagu yang di kembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) BNPB ada dua, pertama sisa anggaran, bisa jadi dari sisa harga perkiraan sendiri (HPS), sisa Pagu (plafon batas anggaran tertinggi) yang selisihnya dengan nilai kontrak.
” Yang kedua bisa jadi dari nilai kontrak yang tidak terserap, artinya ini tergantung dari fisik, berapa di lapangan ketika fisik selesai yang akan di kembalikan ke RKUN BNPB hanya sisa Pagu anggaran,” pungkas Rony.
Faktanya turap tersebut baru saja selesai dikerjakan pertanggal 31/12, rabat beton baru saja dicor, tanpa memperhatikan umur beton dan hasil cor beton akan tetapi BPBD Tebo meyakini perkerjaan telah selesai 100 persen.
(Adl)







