Deli Serdang-icwpost I Peristiwa tragis menimpa tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, ketiganya ditikam oleh tetangganya sendiri hingga menyebabkan dua di antaranya harus kehilangan nyawa. Peristiwa mencekam itu terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (9/12). Ketiga korban adalah N (7), O (4) dan D (1,5). Ketiganya merupakan kakak beradik. Adapun pelaku penikaman itu adalah Rudi Sihaloho (41).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Antara pelaku dan korban masih bertetanggaan. “Mereka bertetanggaan, berdekatan,” kata Jama saat dikonfirmasi, Senin (9/12). Jama menyebut setelah kejadian para korban dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Namun, karena kondisinya yang cukup parah, ketiga korban pada akhirnya dirujuk ke RS Murni Teguh.
Paman korban bernama Yoko mengatakan bahwa saat kejadian orang tua korban tengah bekerja. Lalu, ketiga korban ditinggal di rumah tersebut.
“Mamanya kerja perawat, bapaknya Grab mobil, biasanya dikunci orang itu, mungkin ntah beli jajan atau apa terbuka kunci itu. Pas saya telepon sudah kejadian, katanya ada tetangganya yang tusuk anaknya,” kata Yoko, Selasa (10/12).
Setelah mendapatkan perawatan intensif, nyawa dua dari ketiga bocah tersebut tidak dapat terselamatkan. Keduanya dinyatakan meninggal dunia. Mereka, yakni D dan O, sedangkan korban N masih kritis.
“Sampai hari ini, dari tiga korban, sudah dua yang meninggal dunia, satu lagi masih dalam perawatan intensif. Jadi, kita sama-sama berdoa semoga yang ketiga ini bisa diselamatkan,” kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, Selasa (10/12).
Jhonson menyebut setelah menikam korban, pelaku pergi dengan menaiki sepeda.
“Habis melakukan (menikam) dia (pelaku) pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda dayung,” jelasnya.
Lalu, di tengah perjalanan pelaku berpikir untuk menyerahkan diri. Pada akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke pos lantas yang berada di simpang Aksara, Jalan Wiliam Iskandar. Usai menerima informasi itu, Jhonson langsung menemui pelaku.
“Di tengah jalan dia berpikir, akhirnya dia datang ke pos lantas kita menyerahkan diri,” sebutnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menikam ketiga korban menggunakan pisau. Setelah itu, pelaku membuang pisau tersebut tak jauh dari lokasi kejadian. Jhonson menyebut pihaknya telah mengamankan pisau itu.
“Kemudian saya lakukan interogasi singkat. Pengakuannya dan fakta kejadiannya relevan benar. Namun, saya tanyakan pelaku menggunakan apa ketika menganiaya ketiga korban, dia menggunakan sebilah pisau, pisaunya dia bilang dibuang di suatu tempat yang tidak jauh dari tempat kejadian. Kemudian pisaunya berhasil kita amankan. Jadi, pisau dan tersangka kita bawa ke Polsek,” sebutnya.
Setelah mengamankan pelaku, Polsek Medan Tembung menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan proses penyidikan.
“Mengingat korbannya masih anak-anak, sehingga penanganannya lebih spesifik dilakukan oleh Satreskrim Polres, tepatnya di Unit PPA,” kata Jhonson.
Terkait kabar yang menyebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan mental, Jhonson menyebut pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah ke hal tersebut.
“Dari hasil interogasi awal kita, semua normal, apa yang kita tanya bisa dijawab. Bahkan, yang sudah berlalu masih bisa dia ingat dalam memorinya,” ujarnya.
Polrestabes Medan pun merilis kasus tersebut. Kompol Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban. Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pelaku telah hampir setahun diejek oleh korban. Lalu, pada saat kejadian, emosi pelaku tidak terkontrol hingga akhirnya menikam para korban.
“Satu versi yang kami temukan adalah bahwa beliau ini sudah hampir satu tahun diejek, diejek orang gila. Kemudian, terakhir kali pada hari Senin, beliau melihat orang yang mengejek sambil berkata ‘kudis-kudis’, sehingga, entah kenapa pada hari itu, sebelum kejadian, beliau terpancing emosinya,” kata Jama saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana. Rudi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun,” kata Jama. Red01/ril